SMK3

Sertifikat SMK3 PP 50/012 adalah penghargaan terhadap komitmen perusahaan yang telah menjalankan sesi konsultasi dan audit Sertifikat Sistem Manajemen K3 pp 50 tahun 2012. Untuk mendapatkan Sertifikat Sistem Manajemen K3, perusahaan wajib menunjukkan komitmennya terhadap K3 melalui penerapan Sistem Manajemen K3 dan juga lolos audit Sertifikat Sistem Manajemen K3.
Dalam pengembangan, penerapan dan pemeliharaan Sistem Manajemen K3 harus melibatkan manajemen dan tenaga kerja. Penerapan dan pengembangan Sistem Manajemen K3 yang efektif ditentukan oleh kompetensi kerja dan pelatihan dari setiap tenaga kerja di perusahaan. Konsultasi Sistem Manajemen K3 merupakan salah satu pendukung dalam membantu kompetensi kerja yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan penghargaan Sertifikat SMK3 Sistem Manajemen K3.

Standar kompetensi kerja keselamatan dan kesehatan kerja dapat dikembangkan dengan :

  • Menggunakan standar kompetensi kerja yang ada
  • Memeriksa uraian tugas dan jabatan
  • Menganalisis tugas kerja
  • Menganalisis hasil inspeksi dan audit
  • Meninjau  ulang laporan insiden

Elemen Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja SMK3 PP No.50 Tahun 2012 adalah elemen yang digunakan untuk mengetahui penerapan SMK3 di suatu perusahaan. Berikut 12 Elemen Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja :

  • Pembangunan dan Pemeliharaan Komitmen
  • Strategi Pendokumentasian
  • Peninjauan Ulang Perancangan dan Kontrak
  • Pengendalian Dokumen
  • Pembelian
  • Keselamatan dan Kesehatan pekerja berdasarkan SMK3
  • Standar Pemantauan
  • Pelaporan dan Perbaikan Kekurangan
  • Pengelolaan material dan Perpindahannya
  • Pengumpulan dan Penggunaan Data
  • Audit Sistem Manajemen K3
  • Pengembangan Ketrampilan dan Kemampuan
WhatsApp chat